Kubu Ical Menang Sementara di PTUN, Agung: Perombakan Fraksi Jalan Terus

Kubu Ical Menang Sementara di PTUN, Agung: Perombakan Fraksi Jalan Terus

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 18:52 WIB
Agung Laksono. (Foto- dokumen detikcom)
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) memang sementara atas kubu Agung Laksono. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur memerintahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan versi Agung ditunda sampai ada putusan bersifat tetap.

Pengadilan memerintahkan para tergugat, -dalam hal ini Agung Cs dan Menkum HAM-, untuk tidak melakukan tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara obyek sengketa, termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan tetap.

Kubu Ical menilai dengan adanya putusan dari PTUN ini, Agung cs tidak bisa melakukan perubahan susunan pimpinan fraksi di DPR. Namun Agung Laksono membantah klaim kubu Ical tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IYa, bisa merombak (pimpinan fraksi) itu sikap kami," kata Agung kepada wartawan di kantor DPP Golkar, jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).

Tak hanya pimpinan fraksi di DPR, kubu Agung juga akan meremajakan sejumlah pimpinan Golkar di daerah. "Daerah semua harus diremajakan, kami lakukan konsolidasi, dan ini amanat partai dan akan kami lakukan," kata Agung.

Agung juga membantah penilaian bahwa dengan adanya putusan PTUN hari ini, maka kepengurusan Golkar akan kembali ke formasi hasil Munas di Riau 2009 lalu.

"Itu keliru. Kami tetap (sah) bahwa keputusan (PTUN) tidak melakukan pembatalan hanya penundaan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2009-2014 itu.



(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads