Tempat pembuatan nata de coco itu milik Danang Eko Haryanto (36) di bekas gedung SD Semarang III, Dusun Sembuh Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean. Produksi nata de coco tersebut disetorkan ke sebuah perusahaan makanan/minuman di Jawa barat.
Dia menambahkan pemilik mengakui bila menggunakan bahan pupuk ZA. Saat ini, pabrik tempat pembuatan masih diberi garis batas polisi. Pabrik juga dinyatakan ditutup sementara dan tidak berproduksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faried, bahan pupuk semacam ZA tidak boleh untuk bahan makanan. Selain itu, pupuk yang dibeli juga dari KUD yang pendistribusiannya untuk tanaman. Saat ini Polres Sleman masih melakukan pemeriksaan termasuk meminta balai POM DIY untuk menelitinya.
"Hasilnya masih menunggu dari hasil lab Balai POM," katanya.
(bgs/try)











































