Mafia Narkoba Asal Iran Usir Pengacaranya dari Ruang Sidang PN Jakpus

Mafia Narkoba Asal Iran Usir Pengacaranya dari Ruang Sidang PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 18:20 WIB
Mafia Narkoba Asal Iran Usir Pengacaranya dari Ruang Sidang PN Jakpus
Jakarta - Sidang pledoi mafia narkoba asal Iran, Shahab Sahabadi, diwarnai dengan perseteruan antara Shahab dengan para pengacaranya. Shahab sempat mengusir seorang pengcaranya dari ruang sidang.

"Saya ingin mereka bertiga menjadi pengacara saya, bukan Anda!" ujar Shahab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (1/4/2015).

Pengacara yang diusir oleh Shahab ialah Michael Kanta. Shahab merasa tidak pernah memberi kuasa kepada Michael sebagai pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan Anda keluar dari ruangan," ucap Shahab dengan bahasa Inggris.

Setelah insiden itu, sidang pimpinan majelis hakim Syahrul kembali dilanjutkan. Namun, lagi-lagi Shahab mengamuk karena pembelaan yang dibaca oleh tim pengacaranya tidak sesuai yang dia mau.

"Sebaiknya kalian semua keluar dari ruangan ini!" tegas Shahab.

Atas kekisruhan itu, hakim Syahrul meminta terdakwa untuk tenang. Syahrul kembali mempertanyakan ke Shahab mana kuasa hukumnya.

"Anda akan melanjutkan sidang ini dengan kuasa hukum anda atau sendiri tanpa kuasa hukum?" tanya Syahrul.

Lantas, Shahab menjawab dengan meminta sidang dilanjutkan bersama kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Shahab yang diusir, Michael Kanta, mengaku heran dengan tingkah Shahab. Pasalnya, Shahab meminta dirinya untuk menjadi kuasa hukum. Tapi, tanpa alasan jelas hari ini dia diusir.

"Padahal dia sudah tunjuk saya sebagai pengacara baru, tapi saya tidak mengerti mengapa seperti ini (diusir)," ucap Kanta.

Shahab bersama rekannya Sayed mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas PT Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.

Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu seberat 5kg. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014.

Sayed telah dihukum penjara seumur hidup oleh PN Jakpus, pekan lalu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads