"Hasil PTUN itu kan masih putusan sela, belum masuk pokok perkara. Dan putusannya tidak membatalkan hanya meminta memeriksa kembali pokok perkara," ujar Zainudin di kantor DPP Golkar di Jalan Angrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).
Zainudin menuturkan, pihaknya tetap memegang teguh SK Kemenkum HAM yang telah dikeluarkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dirinya juga belum akan melakukan langkah-langkah untuk melawan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu sebelah menganggap ini kemenangan?
"Ya biarin aja. Kita tetap akan menempatkan fraksi kita dan semua biasa saja normal saja jangan dilebih-lebihkan," tutup Zainudin.
(spt/trq)