Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Kejati Maluku, Rabu (1/4/2015), dua jaksa yang dikirim yaitu Grace Siahaya dan Michael Garpersz. Mereka berkonsultasi dengan ahli kelautan dari UPH Prof. Dr. Eduard Izaak pada 30 Maret 2015.
"Profesor Izaak sangat memaklumi dan memahami alasan dan dasar jaksa melakukan dakwaan terhadap kasus ini dan beliau mengatakan tidak ada yang salah ataupun keliru dengan dakwaan jaksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan," jelas Bobby mengutip pernyataan Prof Izaak.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melontarkan kekecewaannya terhadap tuntutan denda Rp 200 juta terhadap awak dan nakhoda kapal 'jumbo' MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).
Menteri Susi mengatakan tuntutan hukuman oleh jaksa Pengadilan Perikanan Ambon terlalu ringan. Hal tersebut dianggap bakal menjadi contoh (preseden) buruk terhadap penanganan kasus illegal fishing atau pencurian ikan. Saat itu jaksa menuntut awak dan nakhoda kapal Hai Fa Rp 200 juta.
(rna/nrl)