Buntut Kasus Kapal Hai Fa, Kejati Maluku Kirim 2 Jaksa Belajar ke Jakarta

Buntut Kasus Kapal Hai Fa, Kejati Maluku Kirim 2 Jaksa Belajar ke Jakarta

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 17:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan 2 jaksanya untuk belajar tentang hukum kelautan di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jakarta. Pengiriman tersebut dilakukan sebagai buntut tuntutan rendah di kasus kapal MV Hai Fa.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Kejati Maluku, Rabu (1/4/2015), dua jaksa yang dikirim yaitu Grace Siahaya dan Michael Garpersz. Mereka berkonsultasi dengan ahli kelautan dari UPH Prof. Dr. Eduard Izaak pada 30 Maret 2015.

"Profesor Izaak sangat memaklumi dan memahami alasan dan dasar jaksa melakukan dakwaan terhadap kasus ini dan beliau mengatakan tidak ada yang salah ataupun keliru dengan dakwaan jaksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bobby, pertemuan tersebut semata-mata untuk menambah pengetahuan dan pemahaman para Jaksa Perikanan di Maluku. Seperti disampaikan oleh Prof. Izaak, UU Perikanan tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan UNCLOS (United Nation Convention On the Law of The Sea) atau biasa disebut Konvensi Hukum tahun 1982.

"Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan," jelas Bobby mengutip pernyataan Prof Izaak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melontarkan kekecewaannya terhadap tuntutan denda Rp 200 juta terhadap awak dan nakhoda kapal 'jumbo' MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT).

Menteri Susi mengatakan tuntutan hukuman oleh jaksa Pengadilan Perikanan Ambon terlalu ringan. Hal tersebut dianggap bakal menjadi contoh (preseden) buruk terhadap penanganan kasus illegal fishing atau pencurian ikan. Saat itu jaksa menuntut awak dan nakhoda kapal Hai Fa Rp 200 juta.

(rna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads