Saat KPK dan Ahli dari SDA Berdebat soal Kerugian Negara

Sidang Praperadilan

Saat KPK dan Ahli dari SDA Berdebat soal Kerugian Negara

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 17:00 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) menghadirkan Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat sidang, tim biro hukum KPK sempat berdebat mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dengan Chairul Huda.

Salah satu anggota biro hukum KPK, Kristina menanyakan ketika proses penyelidikan, penyelidik menemukan informasi berupa surat-surat, kuitansi dan dokumen terkait. Kemudian penyelidik melakukan penghitungan sementara mengenai kisaran potensi kerugian negara dan menanyakan apakah hal tersebut merupakan bukti.

"Itu sama sekali bukan bukti, jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat keputusan," ucap Chairul menjawab pertanyaan dari biro hukum KPK di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Chairul berpendapat bahwa dalam Undang-undang disebutkan bahwa untuk penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK. Sehingga seharusnya KPK harus meminta pendapat BPK terkait hal tersebut.

"Karena menurut saya, UU telah jelas menentukan ada lembaga tertentu yang menentukan, di dalam proses pengadilan ada banyak hal yang ditentukan lembaga lain. Misal sakit jiwa, harus minta bantuan dokter‎," kata Chairul.

Kemudian ketika anggota biro hukum KPK lainnya, Abdul Basir bertanya kembali kepada Chairul mengenai tentang penyelidik yang berhak menganalisa informasi awal seperti surat-surat dan kuitansi‎. Chairul menjawab hal tersebut boleh saja dilakukan.

‎"Apakah bukti permulaan yang ditemukan oleh penyelidik saya sebutkan tentang surat-surat, kuitansi, apakah boleh menganalisa? Apakah menghitung selisih uang dari jumlah uang yang tertera dari kuitansi dengan konkret apakah bagian dari analisis?"

"Boleh," jawab Chairul. ‎

"Akhirnya ditemukan sejumlah uang dan konkret pengeluarannya apakah itu hasil analisis?"

"Iya‎," kata Chairul.




(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads