Salah satu anggota biro hukum KPK, Kristina menanyakan ketika proses penyelidikan, penyelidik menemukan informasi berupa surat-surat, kuitansi dan dokumen terkait. Kemudian penyelidik melakukan penghitungan sementara mengenai kisaran potensi kerugian negara dan menanyakan apakah hal tersebut merupakan bukti.
"Itu sama sekali bukan bukti, jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat keputusan," ucap Chairul menjawab pertanyaan dari biro hukum KPK di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut saya, UU telah jelas menentukan ada lembaga tertentu yang menentukan, di dalam proses pengadilan ada banyak hal yang ditentukan lembaga lain. Misal sakit jiwa, harus minta bantuan dokter," kata Chairul.
Kemudian ketika anggota biro hukum KPK lainnya, Abdul Basir bertanya kembali kepada Chairul mengenai tentang penyelidik yang berhak menganalisa informasi awal seperti surat-surat dan kuitansi. Chairul menjawab hal tersebut boleh saja dilakukan.
"Apakah bukti permulaan yang ditemukan oleh penyelidik saya sebutkan tentang surat-surat, kuitansi, apakah boleh menganalisa? Apakah menghitung selisih uang dari jumlah uang yang tertera dari kuitansi dengan konkret apakah bagian dari analisis?"
"Boleh," jawab Chairul.
"Akhirnya ditemukan sejumlah uang dan konkret pengeluarannya apakah itu hasil analisis?"
"Iya," kata Chairul.
(dha/fjp)