Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat : (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak". Kata 'istri' di situ selama ini menjadi polemik karena mengisyaratkan bahwa Gubernur dan Wagub DIY harus laki-laki.
Namun menurut Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X masih ada peluang bagi seorang perempuan untuk memimpin 'Bumi Mataram". Peluang itu ada pada kata 'antara lain' di dalam pasal yang mengatur persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan mengembalikan semua persyaratan itu kepada Sabdatama yang dibacakannya pada Jumat (6/3) lalu. Dia menegaskan, persoalan sebenarnya saat ini bukan pada laki-laki atau perempuan yang akan menjadi Gubernur DIY.
Jika menengok kembali di dalam Perdais tentang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan bahwa yang akan ditetapkan dan dilantik menjadi Gubernur DIY adalah Sultan yang bertahta.
"Persoalannya bukan laki-laki atau perempuan. Dalam Sabdatama sudah jelas. Belum waktunya suksesi (Raja Keraton Yogyakarta)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sultan sempat menegaskan peluang gubernur DIY dijabat oleh seorang perempuan.
"Jadi, perempuan punya peluang (menjadi Gubernur DIY)," ujar Sultan saat di gedung DPRD DIY, Selasa (31/3).
(sip/erd)