Ada sekitar 2.000 batang tanaman Khat yang dibakar oleh BNN di lokasi penemuan pertama yakni di Villa Ever Green, Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (1/4/2015). Pemusnahan disaksikan oleh Direktur Narkotika BNN Sugiyo.
"Katinona sekarang masuk di lampiran UU No 35 tahun 2009 dan termasuk golongan 1. Maka tanaman ini otomatis jadi tanaman yang dilarang. Masyarakat mungkin masih banyak yang kurang tahu, ini banyak peminatnya," ungkap Sugiyo di lokasi pemusnahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asalnya dari Afrika, kebiasaan diseduh dengan air panas dan gula. Bisa meningkatkan daya tahan tubuh tapi negatifnya ini mengandung zat katinona yang berbahaya untuk fisik dan mental," kata Sugiyo.
"Kegiataannya ini akan memberikan dampak kepada masyarakat sebagai langkah sosialisasi. Masyarakat jangan menanam tanaman ini. Apa pun alasannya, tanaman ini dilarang UU," sambungnya.
Menurut Sugiyo sebenarnya penyebaran dari tanaman ini sudah cukup lama. Namun akhirnya baru dilarang sejak ada uji laboratorium oleh BNN beberapa tahun lalu. BNN sendiri sebelumnya pernah melakukan pemusnahan tanaman Khat yang juga ditemukan di Cisarua.
"Tahun 2013 pernah operasi di sini juga, ini kok ada lagi. Ternyata masyarakat mungkin belum tahu. Ini tugas dari Deputi Pencegahan untuk sosialisasi dan berikan pembinaan kepada masyarakat. Kita jalan terus sosialisasinya," jelas Sugiyo.
Meski sudah masuk dalam kategori yang dilarang, sanksi bagi pelaku yang menanam dan mengkonsumsi tanaman Khat hingga kini masih berupa pembinaan. Pasalnya memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
"Ini lampiran baru, jadi masyarakat perlu disosialisasi. Sebenarnya kalau ancaman golongan 1 minimal 5 tahun. Sampai saat ini belum kita lihat ada unsur kesengajaan," tutur Sugiyo.
Penanam tanaman khat di lokasi tersebut, Agus, turut membantu dalam pemusnahan. Ia lantas mengatakan kepada Sugiyo bahwa ia tidak mengetahui jika Khat merupakan tanaman ilegal. Agus juga menceritakan bahwa ia dan warga setempat sering mengkonsumsi tanaman yang memiliki efek psiko aktif tersebut.
"Kalau diteruskan nanti badan kamu bisa rusak. Jangan diulangi lagi ya. Infokan ke warga yang lain," Sugiyo mengingatkan dan dijawab dengan anggukan mantap Agus.
Hadir dalam pemusnahan ini Kapolsek Cisarua Kompol Musimin. Selain itu juga datang perwakilan dari Polres Bogor, Koramil, Satpol PP, dan unsur Pemda setempat.
(ear/aan)