Serangan DPRD ke Ahok Berlanjut, Setelah Angket Kini Hak Menyatakan Pendapat

Serangan DPRD ke Ahok Berlanjut, Setelah Angket Kini Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 15:04 WIB
Gubernur Ahok dan pimpinan DPRD di kantor Kemendagri membahas RAPBD DKI 2015. (Foto - dokumen detikcom)
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak lelah menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah hak angket yang kini masih berproses, DPRD kini berencana menggulirkan hak menyatakan pendapat. Penggunaan hak menyatakan pendapat ini membuka peluang bagi pemakzulan atau teguran keras untuk Ahok.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra syarat minimal untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat sudah terpenuhi, yakni didukung lebih dari dari 20 legislator dari dua fraksi atau lebih. Sementara syarat agar sah di paripurna, minimal ada 53 orang dari 106 anggota DPRD DKI sekarang. Syarat inipun diklaim Syarif sudah terlampaui.

"‎Sekarang, kalau dihitung secara statistik, hanya dua orang dari PAN dan empat orang dari Partai NasDem yang tidak mendukung HMP (hak menyatakan pendapat). Tapi secara politik, semuanya 'last minute' bisa berubah," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya menurut Syarif anggota DPRD masih berbeda sikap soal hasil akhir dari hak menyatakan pendapat ini. Ada yang mendukung pemakzulan Ahok, sebagian lagi lebih memilih mengeluarkan teguran keras kepada Ahok saja.

"Jadi anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran atau usul pemberhentian (pemakzulan -red)," kata Syarif.

Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ini dijadikan kelanjutan dari penggunaan hak angket oleh DPRD untuk Ahok. ‎Kerja tim angket sendiri rencananya bakal disahkan lewat rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.

Dalam hasil investigasi tim angket, Ahok diduga menyerahkan APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads