Intervensi Agung Laksono Terhadap Gugatan Ical Dikabulkan Hakim PTUN

Intervensi Agung Laksono Terhadap Gugatan Ical Dikabulkan Hakim PTUN

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 15:01 WIB
Jakarta - Kubu Agung Laksono mengajukan gugatan intervensi dalam gugatan kubu Ical ke Menkum HAM soal SK pengesahan kepengurusan Golkar. Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka Agung dan Menkum HAM secara resmi melawan kubu Ical ‎di PTUN.

"‎Dengan ini mengabulkan intervensi yang diajukan oleh Saudara Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Ketua Majelis Hakim‎ Teguh Satya Bhakti‎ dalam persidangan di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Sidang ini dimulai pukul 14.30 WIB, padahal awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dari kubu Ical hadir Sekjen Idrus Marham dan tim kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra‎.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga pejabat dari Kemenkum HAM dan Victor Nadapdap sebagai kuasa hukum kubu Agung Laksono. Beberapa kader Golkar kubu Ical juga nampak hadir sebagai peserta sidang.

Setelah gugatannya dikabulkan, Victor lalu diminta duduk dikursi tergugat bersama perwakilan dari Kemenkum HAM.

Karena hanya datang sendiri, Majelis hakim mempersilakan Victor untuk‎ memanggil 1 di antara Agung Laksono atau Zainudin sebagai pihak tergugat II intervensi. "Kami memberikan waktu anda 15 menit untuk memanggil prinsipal Anda," ucap Teguh pada Victor.

Meski sempat meminta agar sidang dilanjutkan besok, Victor akhirnya menyetujui penawaran itu dan sidang diskorsing selama 15 menit untuk ‎memanggil perwakilan dari kubu Agung.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads