"Di luar dugaan korban dan ibu korban ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kelapa Gading atas laporan penipuan," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Rabu (1/4/2015).
Niam mengungkapkan, kedatangan ini guna kepentingan perlindungan korban dan ibunya yang dibidik kasus penipuan. Korban dilaporkan tersangka trafficking, W dan G karena dianggap menipu. Sudah menerima setoran uang Rp 5 juta namun remaja Bogor itu baru dua hari bekerja di restoran kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim dari KPAI dan LPSK ingin memastikan korban dan ibunya aman," tambah Niam.
Santer terdengar kabar bila status tersangka di Kelapa Gading dijadikan barter dengan pelaporan kasus human trafficking. Tiga tersangka kasus trafficking memang sudah ditahan di Polres Bogor.
"Kami akan koordinasi ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," tutur dia.
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa memastikan tak ada kriminalisasi dalam kasus penipuan. Pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan memiliki barang bukti yang cukup, mulai dari dokumen sampai SMS. Juga KTP remaja itu yang usianya 18 tahun.
(ndr/mad)