Sempat Ditunda 2 Kali, Sidang Gugatan Rp 1,07 Triliun Udar Akhirnya Digelar

Sempat Ditunda 2 Kali, Sidang Gugatan Rp 1,07 Triliun Udar Akhirnya Digelar

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 14:26 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menggelar sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi bus TransJakarta, Udar Pristono. Mantan Kadis Perhubungan DKI ini menyampaikan pokok materi pemohonannya yang salah satunya meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun.

Sidang ini digelar setelah dua kali ditunda. "Meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/4/2015).

Atas gugatan itu, perwakilan dari Kejagung, Eko, menyatakan akan menyiapkan jawaban pada sidang esok hari. Eko menjelaskan, jawaban tidak bisa langsung diberikan hari ini karena ada perubahan pokok materi praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon waktu untuk esok hari," ujar Eko.
β€Ž
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Baslin Sinaga akan dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari Kejagung dan turut termohon lainnya.

Dalam praperadilan ini, Udar mengguat kejaksaan terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang. Sebelumnya juga Udar sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun praperadilan itu ditolak hakim.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads