Ditanya soal Kewenangan Penyidik, Ahli SDA Beri Contoh Kapal Maling Ikan

Ditanya soal Kewenangan Penyidik, Ahli SDA Beri Contoh Kapal Maling Ikan

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 14:21 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) menghadirkan Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Chairul menyebut bahwa praperadilan berwenang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penegak hukum.

Chairul pernah dihadirkan sebagai ahli dari pihak tim kuasa hukum yang membela Komjen Budi Gunawan (BG) yang akhirnya dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Kali ini pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga didatangkan untuk memberikan pendapatnya oleh tim kuasa hukum SDA.

β€ŽSalah satu kuasa hukum SDA, Andreas Nahot awalnya bertanya mengenai dasar hukum praperadilan yaitu pada pasal 77 KUHAP. Andreas menanyakan apakah dasar hukum tersebut terbatas hanya pada pasal itu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Saya termasuk yang membenarkan bahwa setiap tindakan yang mengurangi atau melanggar hak asasi seseorang harus bisa diuji di sidang praperadilan apakah itu sah atau tidak sahβ€Ž," ucap Chairul di dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Kemudian Chairul memberikan contoh dalam UU Perikanan ketika penyidik diberi kewenangan untuk merampas kapal ikan yang melanggar aturan. Menurut Chairul, hal tersebut bisa digugat dengan permohonan praperadilan.

β€Ž"Dalam UU Perikanan ada kewenangan penyidik untuk membakar dan menenggelamkan kapal, ini upaya dalam penegakan hukum dan juga mengurangi hak asasi seseorang, kewenangan ini harus bisa diuji di praperadilan," jelas Chairul.

β€ŽSelain itu, Chairul mengatakan bahwa penerapan hukum terus berkembang sehingga tidak terbatas pada pasal 77 KUHAP. Menurutnya, kewenangan hakim praperadilan dapat mengadili hal-hal lain seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penegak hukum.

β€Ž"Pada waktu KUHAP itu dibentuk persoalan baru penangkapan dan penahanan, tapi hukum kan berkembang," tutur Chairul.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads