Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, pelaku bernama Slamet (20) yang merupakan keponakan korban. Pelaku ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi.
"Ada informasi dari keluarga ada ribut dengan keponakannya berinisial S. Kami kejar dan amankan. Karena bukti dan saksi semua mengarah ke S," ujar Katma di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan pelaku, ibunya dimarahi korban lalu dia marah dan berantem di pinggir kali. Lalu lihat pisau bekas ditemukan di sekitar tkp di semak-semak lalu dada korban ditusuk," jelas Katma.
Katma menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
(spt/fjp)