"Kemenhut minta ke saya mengeluarkan rekomendasi
sesuai permintaan dari BJA seluas 2754 Ha," kata Rachmat bersaksi dalam sidang lanjutan bos Sentul City yang juga Komisaris Utama PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Sebelum ada petunjuk tersebut, Rachmat mengaku pernah mengutus staf Kadis Kehutanan untuk mempertanyakan petunjuk Kemenhut yang diwakili Dirjen Planologi Bambang Soepijanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sangat beda tukar lahan dengan pinjam pakai. Dialokasikan ke BJA dan kami minta membuat surat rekomendasi sesuai dengan permintaan BJA," sambung Rachmat kali ini dengan nada suara tinggi.
Pihak BJA menurut Rachmat memang pernah berkonsultasi soal permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Rachmat pun meminta pihak BJA mengajukan proposal.
"Kemudian saya disposisi ke beberapa kepala dinas, di antarnya Bappeda, tata ruang, ada beberapa lagi saya ngga hafal karena itu sampai ke camat dilibatkan. Setelah kajian teknis maka diusulkan kepada saya," sambung dia.
Pihak Pemkab lanjut Rachmat hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi bukan memberikan izin. "Kami tidak berwenang memberikan atau tidak memberikan lahan itu karena itu milik Kemenhut. Proses berjalan, saya mengeluarkan rekomendasi berkaitan tukar menukar lahan dari Kemenhut kepada BJA," sambungnya.
Dari hasil kajian teknis, rekomendasi hanya bisa diberikan untuk kawasan hutan seluas 1.688 Ha. "Ternyata tidak sesederhana itu maka dikomplen harusnya tidak segini oleh dirjen Planologi. Kemenhut minta ke saya mengeluarkan rekomendasi sesuai permintaan dari BJA seluas 2754 Ha," sebut Rachmat.
(fdn/rna)