"Kami percaya bahwa pimpinan DPR akan mengedepankan hukum formal di dalam melaksanakan tugas termasuk mengambil sikap terkait FPG," kata Agus kepada detikcom, Rabu (1/4/2015).
Dalam sengketa Fraksi Golkar, Agus mengingatkan pimpinan DPR untuk bertindak sesuai Undang-undang yang berlaku. Putra Ginandjar Kartasasmita itu menyebut sejumlah pasal yang mendukung tuntutannya agar Pimpinan DPR segera memenuhi permintaan perombakan Fraksi Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal itu, Agus melanjutkan, membuat kepengurusan Golkar yang telah disahkan oleh Menkum HAM sah dan berhak untuk melakukan perombakan Fraksi Golkar. Selain itu, UU MD3 dan Tata Tertib DPR tidak mengatur soal pengesahan pergantian pimpinan fraksi lewat paripurna. Pimpinan DPR cukup membacakan surat permintaan perombakan fraksi yang diajukannya.
"Berdasarkan kedua Undang-undang di atas, maka tugas Pimpinan DPR hanya membaca surat DPP PG yang ditandatangani Agung Laksono sebagai DPP yang diakui Negara. Dan setelah itu kepengurusan FPG di bawah kepemimpinan kabi bisa efektif dan langsung bekerja," pungas anggota Komisi VIII DPR ini.
(trq/van)