"Menghukum Machfud Suroso untuk membayar uang pengganti sebesar 36,818 miliar," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Apabila Machfud tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," sebut Hakim Sinung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sisa uang digunakan untuk diberikan kepada pihak lain dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Disebutkan Hakim Anggota M Muchlis, duit ke pihak lain di antaranya untuk membayarkan kepada Nazaruddin Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng Rp 5 miliar, Komisi X Rp 2 miliar. Kemudian diberikan ke PT AK Rp 21 miliar, Lisa Lukitawati Rp 5 miliar, Arif Gundul Rp 2,5 miliar. Selanjutnya diberikan kepada M Arifin Rp 3,2 miliar, pembelian batik Anas Urbaningrum Rp 10 juta, untuk mengganti kasbon Rp 400 juta, biaya wisata ke Eropa Rp 750 juta dan digunakan Rony Wijaya Rp 16,38 miliar.
"Selanjutnya sisanya sebesar 36,703 miliar digunakan kepentingan pribadi terdakwa Machfud Suroso," kata M Muchlis.
Akibat penyimpangan yang membuat proyek Hambalang tidak bermanfaat, negara mengalami kerugian keuangan Rp 464,514 miliar.
Machfud terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini