Penyidik Bareskrim Polri Sambangi Kemenkum HAM, Geledah Ruangan Eks Denny

Penyidik Bareskrim Polri Sambangi Kemenkum HAM, Geledah Ruangan Eks Denny

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 12:18 WIB
Jakarta - Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik menggeledah ruangan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dan ruangan lainnya terkait kasus proyek Payment Gateway atau pembayaran paspor secara elektronik.

"Ya tadi hasil konfirmasi penyidik, hari ini menyambangi Kemenkum HAM, lakukan penggeledahan, untuk kumpulkan bukti-bukti, dokumen, surat-surat yang memang dibutuhkan terkait Payment Gateway," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (1/4/2015).

Rikwanto mengatakan, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi, dan masih berlangsung hingga kini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak satu ruangan saja, tapi ruangan yang kaitannya dengan Payment Gateway," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Rikwanto, penyidik rencananya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana yang Jumat (27/3) lalu masih belum selesai.

β€Ž"Rencananya memang besok Pak DI diperiksa sebagai tersangka. Kemarin belum selesai, dilanjutkan besok, Kamis (2/4/2015)," pungkasnya.

Terkait penanganan kasus ini, sejumlah pegiat antikorupsi sudah memprotesnya. Mulai dari ICW, PuKat UGM, Pusako Andalas, MTI dan sampai sejumlah tokoh antikorupsi dan pers antara lain Saldi Isra, Mahfud MD, dan Bambang Harimurti menilai apa yang dilakukan Denny merupakan terobosan guna mencegah pungli. Demikian juga menurut Jimly Asshiddiqie yang menyebut langkah Denny memiliki niat baik.

(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads