"Saya tegaskan berkali-kali, saya katakan saya tidak mau hadir dipanggil KY! KY ini sangat tendensius!" kata Sarpin dengan nada tinggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
β"Tugas KY menjaga harkat dan martabat hakim dan pelanggaran etik, bukan pasal 77 (KUHAP-red)," sambung Sarpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terserah mereka mau apa, mau menjatuhkan sanksi bagaimana? Anda tanya saja ke mereka. Saya tidak melakukan pelanggaran etik, yang mana saya melakukan pelanggaran etik?" gugat Sarpin.
Pada Jumat (27/3) lalu, komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sarpin. Apabila Sarpin tidak hadir maka dianggap Sarpin tidak memberikan pembelaan.
"Kalau dia tidak hadir dengan alasan tidak jelas, panel KY tetap akan memutus tanpa ada pertimbangan dari pembelaan terlapor (Sarpin)," ucap Taufiq saat itu.
(dha/aan)