Muncul Wacana Justice Collaborator Tak Lagi Jadi Syarat Remisi

Muncul Wacana Justice Collaborator Tak Lagi Jadi Syarat Remisi

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 11:01 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly
Jakarta - Di tengah-tengah wacana mengenai penghapusan pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, muncul wacana penghapusan justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi. Wacana ini pun sudah menjadi perhatian Menkum Yasonna Laoly.

"Lho, wacana itu kan sedang berkembang luas di kampus-kampus. Sudah lama itu," kata Yasonna mengenai munculnya wacana penghapusan justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi.

Hal itu disampaikan di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2015). Yasonna tak jelas menjawab mengenai apakah Kementerian yang dipimpinnya akan menindaklanjuti wacana itu. Menurutnya itu kewenangan dari komisi hukum (Komisi 3) DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi III yang bisa menjawab itu," ujarnya.

Justice collaborator adalah pelaku yang mau kooperatif terhadap penegak hukum dan membuka lebar kasus yang terkait dengannya. Selama ini justice collaborator sangat membantu dalam pengungkapan kasus tak terkecuali kasus korupsi.

Tuntutan yang rendah dan diikuti vonis yang lebih ringan serta kemudahan pemberian remisi, selama ini dijadikan imbalan bagi para justice collaborator karena mau membuka kasus yang menjeratnya.

Terkait rencana direvisinya PP nomor 99 tahun 2012 yang salah satunya tentang remisi koruptor, Yasonna menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk membahasnya. Ia merasa saat ini situasi politik tanah air belum kondusif untuk membahas hal tersebut.

"Ya ini kita hold dulu lah. Sedang ada kegaduhan politik sebegitu besar seperti ini. Wacana itu harus dibicarakan nanti," jelasnya.


(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads