β"Saya mewakili Ketua KY Pak Taufiqurrahman Syahuri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor hari ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri. Pak Taufiq dan S Marzuki tidak bisa hadir," kata pengacara Taufiqurrahman, Dedi Junaedi Syamsuddin, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2015).
Dedi mengatakan keduanya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang sibuk sidang pemeriksaan terhadap para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
β
"Sekarang baru mau berangkat ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Minta kita diperiksa di KY, kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi merupakan kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri. Sedangkan untuk Suparman Marzuki, diwakili oleh Kepala Biro Hukum Internal KY bernama Ratna. "Sekitar pukul 11.00 WIB di Bareskrim," pungkasnya.
Sarpin sebelumnya melaporkan dua pimpinan KY atas tuduhan pencemaran nama baik. Taufiq dan Suparman dianggap melontarkan komentar yang mencemarkan nama baik setelah Sarpin mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait kasus dugaan kepemilikan rekening gendut.
Penyidik Bareskrim sendiri telah memeriksa Sarpin sebagai saksi pelapor pada Senin (30/3).
(idh/aan)