Deputi Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Arief Dharmawan mengatakan, pihaknya mendapatkan fakta menarik dari tiga orang yang diamankan Satgas Antiteror di Malang pada Selasa (25/3/2015).
"Keterangan yang kita dapatkan dari mereka (simpatisan ISIS yang ditangkap) ternyata harapan yang mereka bayangkan dan dijanjikan ternyata tidak sesuai," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kepolisian masih mendalami keterangan mereka. Penyidik masih mendalami kepulangan mereka ke Indonesia, apakah betul karena faktor kesejahteraan ataukah ada misi lain di balik kepulangan tersebut.
Menurut Arief, pihaknya masih melakukan penelitian kemungkinan menjerat pihak yang mengiming-imingi ketiga orang tersebut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena terdapat unsur menjanjikan pekerjaan dan pihak yang dijanjikan sudah berangkat ke lokasi yang dijanjikan untuk bekerja.
"Ada upaya kita ke sana, pengakuan orang yang katanya mengajak kita dalami, yang tertipu juga kita dalami. Jadi tidak berhenti di pengakuan saja," katanya.
Adapun pidana yang mengatur mengenai kejahatan perdagangan orang terdapat dalam pasal 2, 4, dan 6 Undang-undang 21 tahun 2007.
(ahy/nrl)