"Kami tak ada kriminalisasi," jelas Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa dalam keterangannya, Rabu (1/4/2015).
Polsek Kelapa Gading juga menegaskan, penetapan tersangka itu tak terpengaruh dengan penanganan kasus trafficking di Polres Bogor. Ibu dan remaja itu dilaporan pemilik restoran A di Kelapa Gading, yang juga bos dari Y, W, dan G pada 23 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah gelar perkara, unsur dan bukti terpenuhi penetapan tersangka pasal 378 KUHP," tegas Bayu.
Remaja Bogor dan ibunya itu dengan bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Y, W, dan G ke Polres Bogor. Kasus trafficking itu terjadi pada 15-16 Februari 2015 kemarin. Sang anak menurut KPAI dijanjikan menjadi artis, tapi malah mendapat perlakuan tak pantas. Saat bangun dari tidur menemukan noda darah di celananya.
Remaja itu kabur dan menangis, kemudian bersama ibunya melapor ke polisi. Y, W, dan G sudah ditahan namun kemudian melapor balik ke Polsek Kelapa Gading atas kasus penipuan. KPAI juga yakin remaja Bogor itu berusia 14 tahun berdasarkan akta kelahiran yang dipegang.
(ndr/mad)