Pemerintah Kejar 13 Koruptor Kakap, Eddy Tansil Masuk Daftar
Selasa, 08 Feb 2005 15:14 WIB
Jakarta - Tim Terpadu yang dibentuk pemerintah 17 Desember 2004 lalu mulai memburu para koruptor kelas kakap. Sebagai prioritas 13 terpidana dan tersangka korupsi akan dilacak keberadaannya di luar negeri, termasuk buronan kasus Golden Key Group, Eddy Tansil.Selain melacak keberadaan mereka, Tim Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi dan Departemen Hukum dan HAM juga berupaya mengembalikan aset-aset yang masih berada di tangan mereka kepada negara. Tim Terpadu ini diketuai Jamintel Kejaksaan Agung Basries AriefKetua Tim Terpadu Basries Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (8/2/2005), mengatakan, sejauh ini Tim Terpadu memprioritaskan pengejaran atau pengembalian aset negara terhadap enam terpidana dan tujuh tersangka kasus korupsi.Terpidana korupsi yang dimaksud adalah David Nusawijaya yang divonis 8 tahun penjara oleh MA karena terkait korupsi dana BLBI Bank Servitia dengan kerugian negara sekitar Rp 1,29 triliun.Selain itu, Samadikun Hartono, terpidana kasus korupsi dana BLBI Bank Modern sebesar Rp 169 miliar yang mendapat vonis dari MA selama 4 tahun penjara.Terpidana lainnya adalah Bambang Sutrisno yang terkait kasus BLBI Bank Surya yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Bambang divonis oleh Pengadilan Negeri penjara seumur hidup. Diduga terakhir akli dia berada di Singapura.Selain itu, Andrian Kiki Ariawan, terpidana kasus BLBI Bank Surya Rp 1,5 triliun dengan vonis seumur hidup dan diduga ada di Singapura.Daftar terpidana lain adalah Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi di BPUI yang merugikan negara 126 juta dolar AS, dan Eddy Tansil yang terkait kasus ekspor fiktif senilai Rp 1,3 triliun.Tujuh tersangka lainnya yang masuk perioritas pengejaran adalah Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang diduga kabur ke Belanda dan Singapura, Irawan Salim, Direktur Utama Bank Global yang diduga sempat melarikan diri ke Singapura. Kabar terakhir menyebutkan dia memiliki sejumlah aset di Singapura maupun di salah satu bank di Eropa."Kita masih melakukan langkah-langkah dan rapat koordinasi untuk melengkapi data-data para terpidana untuk melacak keberadaan mereka. Seperti kita ketahui, masalah ini masih menjadi pembicaraan antar perundingan bilateral kedua negara berkaitan dengan ekstradisi khusus para terpidana," kata Basries Arief.Tempat PelarianDia juga menambahkan terkait dengan Singapura yang diduga menjadi tempat pelarian sejumlah terpidana hingga kini belum ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Untuk itu, kedepannya Tim Terpadu akan memprioritaskan kemungkinan-kemungkinan akses penjajakan kedua negara melalui hubungan baik Polri maupun dengan Interpol.Sementara itu, Wakil Ketua Tim Terpadu Irjen Pol. Dadang Garnida menambahkan, tim terpadu sejauh ini sudah membuat database para terpidana maupun tersangka kasus korupsi yang terdiri dari identitas, sidik jari, hubungan kekeluargaan atau identitas keluarga di luar negeri.Data tersebut dianggap sudah cukup dan rencananya pekan depan Tim Terpadu sudah bisa melakukan operasional di lapangan. Diharapkan untuk mengejar target poin, selain menangkap para koruptor kakap tersebut dan mengembalikan sejumlah aset pada negara, Tim Terpadu juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya seperi Deplu, Depkeu dan PPATK."Termasuk pembukaan rekening para terpidana, itu merupakan salah satu isi data base kita, karena itu diperlukan kerjasama juga dengan PPATK dan lintas departemen karena selain mengejar manusianya mereka juga membawa sejumlah aset-aset. Jadi bagus juga kalau selain manuasianya bisa ditangkap, asetnya juga bisa dikembalikan," papar dia.Dadang juga mengakui dari para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam prioritas pencarian Tim Terpadu banyak berada di Singapura. "Jadi Tim Terpadu kini juga tengah mengupayakan rencana ke depan mengenai ekstradisi antara kedua negara juga mencari solusi alternatif bila upaya ekstradisi tidak bisa ditempuh," kata Dadang.
(umi/)











































