Para hakim agung adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
"Intinya untuk rekrutmen hakim adalah kewenangan MA sebagai lembaga yang membawahi para hakim," tegas Ketua I Ikahi, Suhadi, saat diwawancara, Rabu (1/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tiap UU itu ada pasal yang menyatakan rekruitmen dilakukan bersama MA dan KY. Pasal-pasal itu lah yang kita gugat," ucapnya.
Suhadi memberi contoh lembaga lain yang melaksanakan rekruitmen anggotanya seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut Suhadi, dua lembaga itu diberi kewenangan penuh dalam merekrut anggotanya.
"Artinya lembaga lain diberi kewenangan penuh.Jadi kita menganggap, dengan adanya KY itu menganggu independensi MA dalam rekruitmen hakim," ucapnya.
Lantas mengapa Ikahi tidak menggugat peran KY dalam seleksi hakim agung?
"Kalau dalam seleksi hakim agung, memang dalam UUD 45 disebutkan peran KY dalam seleksi hakim agung. Tapi tidak untuk hakim tingkat bawah," ucap Suhadi yang juga jubir MA ini.
Langkah para hakim agung ini bukan pertama kali membuat retak hubungan antarlembaga tinggi negara di bidang yudikatif itu. Sebelumnya, para hakim agung mengajukan gugatan ke MK dan tidak mau diawasi oleh KY. Setelah itu, para hakim agung membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak. Kali ini, para hakim agung kembali menyoal peran KY dalam menjaga marwah lembaga yudisial ke MK.
"Saya percaya MK akan objektif dan proreformasi bahwa pengawasan KY itu bagian dari check and balances, termasuk para hakim konstitusi yang berasal dari MA diharapkan menyadari bahwa pengawasan eksternal terhadap hakim dan rekrutmen hakim yang objektif dan transparan itu sangat diperlukan," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini