Alasan Para Hakim Agung Gugat Kewenangan KY Menyeleksi Penerimaan Hakim

Alasan Para Hakim Agung Gugat Kewenangan KY Menyeleksi Penerimaan Hakim

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 10:21 WIB
Hakim agung Dr Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Para hakim agung menggugat Komisi Yudisial (KY) terkait seleksi pengangkatan hakim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim agung itu meminta agar seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh MA tanpa perlu campur tangan KY. Apa alasannya?

Para hakim agung adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

"Intinya untuk rekrutmen hakim adalah kewenangan MA sebagai lembaga yang membawahi para hakim," tegas Ketua I Ikahi, Suhadi, saat diwawancara, Rabu (1/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, ada 3 UU yang digugat Ikahi ke MK yaitu UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU 51 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Di tiap UU itu ada pasal yang menyatakan rekruitmen dilakukan bersama MA dan KY. Pasal-pasal itu lah yang kita gugat," ucapnya.

Suhadi memberi contoh lembaga lain yang melaksanakan rekruitmen anggotanya seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut Suhadi, dua lembaga itu diberi kewenangan penuh dalam merekrut anggotanya.

"Artinya lembaga lain diberi kewenangan penuh.Jadi kita menganggap, dengan adanya KY itu menganggu independensi MA dalam rekruitmen hakim," ucapnya.

Lantas mengapa Ikahi tidak menggugat peran KY dalam seleksi hakim agung?

"Kalau dalam seleksi hakim agung, memang dalam UUD 45 disebutkan peran KY dalam seleksi hakim agung. Tapi tidak untuk hakim tingkat bawah," ucap Suhadi yang juga jubir MA ini.

Langkah para hakim agung ini bukan pertama kali membuat retak hubungan antarlembaga tinggi negara di bidang yudikatif itu. Sebelumnya, para hakim agung mengajukan gugatan ke MK dan tidak mau diawasi oleh KY. Setelah itu, para hakim agung membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak. Kali ini, para hakim agung kembali menyoal peran KY dalam menjaga marwah lembaga yudisial ke MK.

"Saya percaya MK akan objektif dan proreformasi bahwa pengawasan KY itu bagian dari check and balances, termasuk para hakim konstitusi yang berasal dari MA diharapkan menyadari bahwa pengawasan eksternal terhadap hakim dan rekrutmen hakim yang objektif dan transparan itu sangat diperlukan," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads