Pemprov Papua Belum Temukan Format Pemilihan Anggota MRP

Pemprov Papua Belum Temukan Format Pemilihan Anggota MRP

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 15:03 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum menemukan format yang tepat untuk melaksanakan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang direncanakan digelar September 2005. Pemprov mengalami kesulitan dalam menentukan pembagian daerah pemilihan.Demikian disampaikan Gubernur Papua JP Salosa, usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/2/2005). Berdasarkan PP nomor 54 tahun 2004 tentang pembentukan MRP, pemilihan tidak dapat dilaksanakan secara langsung seperti Pemilu. Untuk mendapatkan calon anggota MRP harus dilaksanakan pemilihan secara bertahap. Pemilihan dimulai dari tingkat distrik, kabupaten, baru kemudian Provinsi. Menurut PP itu, total anggota kultural MRP berjumlah 42 orang. Keanggotananya terdiri dari unsur adat, perempuan dan agama yang masing-masing terdiri dari 14 tokoh lokal. "Yang paling rumit adalah pembagian daerah pemilihan karena untuk unsur tokoh adat dan perempuan keterwakilannya berdasarkan pada kedekatan kultural bukan geografis seperti Pemilu kemarin," kata Salosa. Menurut Salosa, kesulitan dalam pembagian daerah pemilihan disebabkan banyaknya suku dengan adatnya masing-masing. Dijelaskan, ada sejumlah suku yang jarak antar kampungnya berdekatan tapi memiliki adat yang berbeda dan sama sekali tidak memiliki hubungan kultural.Sebaliknya ada suku yang secara geografis berjauhan tapi mempunyai adat yang sama contohnya Mimika dengan Asmat. "Untuk yang adatnya sama bisa kita jadikan satu daerah pemilihan. Tapi untuk yang berbeda-beda kita masih terus cari polanya sambail melakukan sosialisasi," tambah Salosa.Selain pemilihan MRP, berdasar UU 32 tahun 2004, tentang Kepala Daerah, pada akhir tahun ini, di wilayah Papua dijadwalkan akan berlangsung 14 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Pemilihan itu untuk memilih 13 orang walikota/bupati dan satu orang gubernur baru. Pemilihan kepala daerah itu akan berlangsung antara November-Desember 2005. Persiapan teknis pemilihan itu akan dimulai pada Juni 2005 mendatang.Menurut aturan UU nomor 21 tahun 2001, tentang otonomi khusus Papua, kontestan Pilkada wajib mendapat rekomendasi dari MRP. Tapi apabila MRP belum terbentuk hingga akhir masa jabatan pejabat publik yang harus diganti kewenangan itu bisa diambil alih oleh DPRD. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads