Dia menegaskan mulus atau tidaknya Badrodin tergantung penjelasan pihak presiden.
"Mulus atau enggaknya itu tergantung surat balasan dan penjelasan dari pihak presiden, menterinya selaku eksekutif. Bagaimana itu dijelaskan Komjen Budi Gunawan yang sudah disahkan di paripurna tapi batal dilantik," kata Desmond saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi dalam surat Presiden Joko Widodo ke DPR sebelumnya tercantum status Komjen Budi sebagai tersangka. Padahal, saat penyerahan surat tersebut status Kalemdikpol Polri itu dinyatakan dalam sidang pra peradilan bukan lagi sebagai tersangka.
"Jadi, Komisi III itu yang tentukan karena yang gelar uji kelayakan. Komisi III masih bisa nolak. Tolong martabat penjelasan komunikasi ke legislatif bisa dijaga," sebutnya.
Soal kabar pertemuan Komjen Badrodin dengan anggota Komisi III di sebuah hotel, beberapa pekan lalu, ia tidak menampiknya. Namun, perlu dicatat, kalau pertemuan ini hanya sebatas pribadi. Bukan mewakili masing-masing fraksi partai.
Kata Desmond, sejauh ini fraksi Gerindra belum menentukan sikap terkait pencalonan Kapolri.
"Gerindra belum ada sikap. Kalau Wenny Warou (anggota fraksi Gerindra) hadir ya silahkan. Itu pribadi ya bukan atas nama fraksi. Saya enggak tahu pembicaraannya dan nggak datang karena pas saya di Singapura," tutur Ketua DPP Gerindra itu.
(hat/ahy)