Soal Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus UPS, Ini Kata Penyidik Polri

Soal Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus UPS, Ini Kata Penyidik Polri

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 07:33 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri tancap gas mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterrutible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2014. Setelah menetapkan dua PNS DKI Jakarta sebagai tersangka, apakah Bareskrim akan menyisir keterlibatan pihak lain termasuk oknum di DPRD?

"Nanti pada saatnya akan disampaikan agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu, saat ini biarkan kami bekerja dulu," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Muhammad Iqram saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/4/2015).

Β Iqram menegaskan, penyidik bekerja profesional mencari bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus yang membuat panas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purmana dengan DPRD DKI Jakarta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemeriksaan anggota Dewan Kebon Sirih, Iqram mengatakan pihaknya melakukan proses dari bukti yang didapatkan di penyelidikan dan penyidikan. "Hilirnya dulu, baru nanti hulunya," kata Iqram.

Namun, bila dikemudian hari pihaknya menemukan ada keterlibatan pihak lain di luar PNS DKI, maka penyidik tidak segan untuk menjeratnya. "Kita tidak akan tebang pilih, artinya siapa salah ya ikuti proses hukum, ujar alumni KPK ini.

Iqram menyatakan, pihaknya tidak berhenti hanya di kasus dugaan korupsi UPS. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi di sektor lainnya.

Bareskrim menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman selaku PPK Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ahy/hat)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads