Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan soal penanganan terorisme, Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di mana polisi yang dikedepankan dalam upaya pemberantasan terorisme. Upaya pemberantasan tersebut adalah melalui proses peradilan.
"Sehingga upaya menanggulangi kelompok Santoso dan kawan-kawan sebaiknya dilakukan kepolisian," kata Al Araf melalui perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila TNI tetap bersikukuh untuk melibatkan diri dalam mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan politik negara, maka operasi itu dapat dikatakan melanggar hukum dalam hal ini UU TNI.
"Biarkan penanganan masalah penanganan terorisme untuk menghadapi kelompok Santoso dilakukan dengan operasi penegakan hukum di mana polisi yang bertanggungjawab menanggulanginya," katanya.
"Jangan buat wilayah Poso jadi wilayah operasi militer karena itu dikhawatirkan akan memperkeruh masalah di Poso," imbuhnya.
Latihan bersama TNI di kawasan Gunung Biru, Poso, Sulawesi Tengah, ditunjukan dengan peragaan berbagai macam kekuatan, baik itu personel maupun alutsista.
"Latihan itu membawa pesan Show Of Forces, terhadap kelompok tertentu, bahwa tidak ada tempat bagi ISIS di Indonesia serta akan berdampak baik secara nasional maupun internasional," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Dalam latihan tersebut digambarkan bagaimana kawasan Gunung Biru dihujani roket oleh PPRC TNI yang sedang melaksanakan latihan di daerah tersebut. Gunung yang disinyalir menjadi markas dan pelatihan para teroris itu digempur dari darat, laut, dan udara, dengan berbagai macam persenjataan yang dimiliki TNI.
(ahy/hat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini