Kuasa Hukum Ba'asyir Nilai JPU Memanipulasi Kesaksian
Selasa, 08 Feb 2005 14:31 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ustadz Abu Bakar Ba'asyir 8 tahun penjara. Terhadap tuntutan ini, kuasa hukum Ba'asyir menilai JPU telah memanipulasi kesaksian para saksi dan memfitnah Ba'asyir. Hal ini disampaikan salah seorang pengacara Ba'asyir M Assegaf kepada wartawan seusai sidang tuntutan terhadap Ba'asyir di Aula Gedung Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2005). Menurut Assegaf, JPU membuat tuntutan tersebut hanya dengan mengambil keterangan/kesaksian dari BAP. JPU tidak mempertimbangkan sama sekali hal-hal yang disampaikan oleh saksi-saksi pada saat persidangan," kata dia.Assegaf juga mempertanyakan masalah unsur bersama-sama yang menjadikan Ba'asyir dituntut 8 tahun. "Ustadz terbukti bersama-sama melakukan bom Bali dan bom Marriott. Bersama-samanya di sebelah mana? Karena sebelum Marriott, ustadz ada di tahanan," kata Assegaf usai sidang pada wartawan.Meski demikian, pengacara senior ini yakin kliennya bakal bebas. "Saya yakin dan optimis Ustadz bisa bebas kecuali ada intervensi dalam persidangan ini," katanya.Dalam sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan ini meringankan Ba'asyir. Terpidana bom Bali misalnya, Ali Imron membantah bahwa Jamaah Islamiyah (JI) dipimpin Ba'asyir. Menurut Ali, Ba'asyir juga tidak pernah merestui pemboman Bali. Saksi yang juga meringankan Ba'asyir, mantan penerjemah Presiden AS Bush, Frederick Burk juga pernah bersaksi bahwa AS pernah meminta Presiden Megawati untuk menangkap Ba'asyir dan menyerahkannya ke AS. Atas kesaksian ini, kuasa hukum Ba'asyir menilai, penangkapan Ba'asyir memang direkayasa. Sementara itu, pengurus MMI Fauzan Al-Anshari menyatakan, jika Ba'asyir terbukti tidak bersalah, maka seluruh isu terorisme di Indonesia tidak akan terbukti. "Ba'asyir merupakan ikon terorisme yang ada di Indonesia. Dan hal itu dapat membuat hegemoni AS di Indonesia menjadi terganggu," pendapatnya.Siang ini juga MMI akan mendemo Mahkamah Agung (MA). Tuntutannya, mendesak Ba'asyir dibebaskan.Sementara, sidang Ba'asyir akan dilanjutkan 17 Februari depan. Agendanya, mendengarkan pledoi pengacara Ba'asyir.
(asy/)











































