Satgas Temukan Lebih Banyak ABK WN Asing di Tual Dibandingkan WNI

Satgas Temukan Lebih Banyak ABK WN Asing di Tual Dibandingkan WNI

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 21:18 WIB
Satgas Temukan Lebih Banyak ABK WN Asing di Tual Dibandingkan WNI
Tual - Permasalahan Anak Buah Kapal (ABK) jadi perhatian utama tim Satgas Illegal Unreported and Unregulated Fishing saat melakukan analisis evaluasi (anev) di Tual, Maluku. Dari 9 kapal yang diperiksa, hampir semuanya didominasi oleh ABK asing, bukan Indonesia.

Kapal-kapal yang diperiksa adalah kapal milik PT Binar Surya Buana dengan nama Binar 95, Binar 96, Binar 99, Binar 100, Binar 101, Binar 102, Binar 113, Binar 115, dan Fu Yuan Yu 77 (kapal sewa untuk pengangkut). Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam.

Tim Satgas yang dikoordinatori oleh Ida Kusuma Wardaningsih mendapat dokumen daftar kru dari pihak perusahaan. Dari daftar itu terlihat jelas, awak kapal dari negara tetangga masih dominan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari crew list, mayoritas ABK asing, Indonesia-nya sedikit," kata Ida di sela-sela anev di dermaga PT MTJ, Tual, Maluku, Selasa (31/3/2015).

Ida menunjukkan daftar kru di kapal Binar 105. Di situ, tertulis hanya nakhoda dan kepala kamar mesin yang berkewarganegaraan Indonesia yakni Ali Mahmudi dan Kumolo Setiadji. Sisanya, mualim (Tiongkok), fishing master (Tiongkok), masinis I dan II (Tiongkok) dan 9 ABK berasal dari Myanmar.

Di Kapal Binar 95, tertulis juga nakhodanya asal Indonesia, sementara fishing master berasal dari Tiongkok. Namun setelah dikroscek, pria asal Tiongkok itu mengaku sebagai nakhoda.

Saat berdialog dengan Ida, perwakilan perusahaan menyebut, para ABK asing itu memang diperbantukan di kapal. Pihak perusahaan sudah berusaha mencari ABK Indonesia, namun mereka mengklaim belum ada yang memenuhi kualifikasi.

Kini, setelah adanya kebijakan moratorium yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, para ABK asing, termasuk dari Indonesia, sebagian dipulangkan ke daerah. Sisanya, masih ada puluhan ABK asing yang bertugas untuk menjaga dan merawat kapal.

Dari hasil wawancara tim Satgas, para ABK asing itu memiliki dokumen kerja yang lengkap. Tak hanya itu, mereka juga diperlakukan dengan baik, diberikan akses untuk olahraga, hingga gaji bulanan.

Kewajiban memperkerjakan ABK asal Indonesia tercantum dalam Pasal 35A UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009. Berikut isinya:

(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal.

(mad/ahy)


Berita Terkait