"Kelima tersangka yakni Abdul Mustakin (25) Eko (30), Syamsudin (28), Faisal (30), dan Fitriyanto (25). Kelimanya diamankan saat sedang berjudi sambil mengisap narkoba jenis ganja pada Senin (31/3) dini hari," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dedy Arnadi, Selasa (31/3/2015).
Menurut Dedy, kelimanya berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang resah dengan ulah mereka.β Ketika ditelusuri petugas, benar saja. Mereka ditangkap di sebuah warung nasi uduk pada pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelimanya langsung diamankan dan saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Pesanggrahan. Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenai pasal 303 KUHP. "Sementara untuk penggunaan narkoba, kami masih menunggu hasil tes urine," tutup Dedy.
(rni/ahy)











































