"Udah hampir setahun ngoplos sama karyawan saya. Sehari bisa dapat untung Rp 1.000 per kilogran. Sebulan Rp 8 juta sampai 10 juta," ujar tersangka dengan wajah ditutupi topeng, Khoir di sela-sela rilis kasus itu di Polres Kabupaten Bekasi, Selasa (31/3/2015).
Khoir mengaku dalam menjalankan bisnisnya beras tersebut dijual langsung kepada konsumen. Selain mencari untung maksimal, tersangka mengaku bingung cari kerja setelah di PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap aksinya, Khoir terlebih dahulu membeli beras ke beberapa petani di daerah rumahnya. Untuk beras menir, dia beli dengan biaya Rp 7.000 per karung seberat 20 kg dan beras kualitas biasa Rp 5.000 per kg serta beras kualitas sedang Rp 6.000 per kg.
"Komposisi oplosnya 7:3 atau 7 kg beras kualitas sedang 2 kg kualitas biasa dan 1 kg beras menir," jelas Khoir.
Khoir mengatakan bungkus karung dengan berbagai merek terkenal didapat dari penjual karung di Pasar. Setiap karung dibeli dengan harga murah.
"Satu lembar karungnya saya beli bervariasi, dari Rp 1.500 per lembar sampai Rp 2.500 per lembar," ucapnya.
Sementara Kasyono mengaku tidak tahu menahu. Ia sendiri hanya bertugas untuk mengoplos beras atas perintah majikannya.
"Saya nggak tahu apa-apa, cuma diminta ngoplos saja sama bos," ujar Kasyono yang digaji sebesar Rp 500.000 per bulan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo 8 huruf a, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
(edo/gah)