"Hak menyatakan pendapat itu bukan semata-mata memakzulkan saja. Bisa juga berupa teguran keras," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Prabowo menyatakan bisa saja DPRD DKI menyatakan pendapatnya untuk memberi teguran keras kepada Ahok agar jangan lagi melanggar Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apapun bentuk hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI nantinya, itu semua tergantung hasil investigasi tim angket. Rencananya hasil kerja tim angket akan disahkan di rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.
"Itu tergantung keputusan angket besok. Misalnya Gubernur dinyatakan bersalah dan melanggar etika. Itu sama sekali belum bicara pemakzulan. Kemudian bila disepakati penggunaan hak menyatakan pendapat, maka dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," kata Prabowo.
============================
(dnu/fjp)