Prabowo Soenirman: Hak Menyatakan Pendapat Bisa Juga Tak Mengarah Pemakzulan

Prabowo Soenirman: Hak Menyatakan Pendapat Bisa Juga Tak Mengarah Pemakzulan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 18:17 WIB
Jakarta - Setelah penggunaan hak angket DPRD DKI memasuki tahap 'final', kini muncul wacana melanjutkan penggunaan hak menyatakan pendapat yang bertendensi pemakzulan Gubernur Basuki T Purnama (Ahok). Namun hak dewan itu bisa juga tak mengarah ke pemakzulan Ahok.

"Hak menyatakan pendapat itu bukan semata-mata memakzulkan saja. Bisa juga berupa teguran keras," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Prabowo menyatakan bisa saja DPRD DKI menyatakan pendapatnya untuk memberi teguran keras kepada Ahok agar jangan lagi melanggar Undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Ahok diduga DPRD mengirimkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, dan itu melanggar Undang-undang.

Apapun bentuk hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI nantinya, itu semua tergantung hasil investigasi tim angket. Rencananya hasil kerja tim angket akan disahkan di rapat paripurna, Kamis (2/4) besok.

"Itu tergantung keputusan angket besok. Misalnya Gubernur dinyatakan bersalah dan melanggar etika. Itu sama sekali belum bicara pemakzulan. Kemudian bila disepakati penggunaan hak menyatakan pendapat, maka dibentuk Pansus (Panitia Khusus)," kata Prabowo.

============================

(dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads