"Ya mediasi (sidang gugatan di PN Jakut) boleh saja jalan tetapi tentu penegakkan hukum harus jalan. Terutama saya minta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus kasus yang telah dilaporkan (secara) transparan dan objektif. Kita tidak minta ke kiri minta ke kanan, kita minta objektif. Bisa tidak institusi Polri menegakkan hukum secara benar," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) memang melakukan berbagai upaya untuk menggugat kepengurusan Golkar Agung Laksono yang mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Selain melapor ke Bareskrim, Golkar juga mengajukan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Ical juga menggugat Menkum HAM terkait surat pengakuan atas kepengurusan kubu Agung. Dalam persidangan lanjutan hari ini di PN Jakut, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memutuskan untuk memberikan ruang mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis Hakim memberi tenggat waktu 40 hari untuk mediasi ini.
"Mediasi bisa dilakukan paralel sambil putusan PTUN,PN Jakut dan Bareskrim," sebut Aziz.
Kubu Ical yang diwakili Sekjen Golkar Idrus Marham sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Kubu Agung diadukan terkait dugaan pidana pemalsuan mandat di Munas Ancol.
Idrus melaporkan dugaan pemalsuan 133 dokumen Partai Golkar yang dijadikan mandat untuk mendukung kubu Agung Laksono di Munas Ancol. Mereka yang menjadi terlapor antara lain Yorrys Raweyai dan Zainuddin Amali. Bareskrim pun membentuk tim khusus untuk menangani laporan ini.
(fdn/erd)