"Pimpinan Fraksi PAN juga sudah berubah. Pertanyaan saya, apakah pergantian dari Tjatur (ketua fraksi PAN) ke Mulfachri, Teguh βJuwarno (sekretaris) ke Yandri akan mengalami nasib yang sama dengan Golkar? Silakan dijawab pimpinan DPR, karena tak pernah ada urusan internal ada keterlibatan lembaga," kata Agun Gunanjar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Menurut Agun, rotasi pimpinan fraksi sepenuhnya kewenangan fraksi masing-masing sebagai kepanjangan tangan DPP yang sah mengantongi SK Menkum HAM. Maka fungsi prosedur di DPR hanya bersifat administratif, tidak perlu politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal SK Menkum yang dalam perdebatan apakah bisa langsung dieksekusi atau menunggu putusan sela PTUN bahkan gugatan final dari kubu Aburizal, Agung mengatakan SK tersebut sifatnya langsung dapat dieksekusi.β
"Keputusan pemerintah itu serta merta, namanya eksekutif sifat pelaksanaanya eksekutorial, pelaksanaanya eksekutor. Kalau sudah ditandatangani, maka serta merta berlaku sampai ada pembatalan berikutnya," papar Agun.
"Berkaitan itu semua, putusan sela tidak dimungkinkan karena pemerintah sesungguhnya untuk mencapai tujuan kepastian hukum bagi partai Golkar yang menjalankan fungsi ketatangeraan di DPR, fraksinya yang mana? Agus Gumiwang atau Ade Komaruddin? Pemerintah harus memberi ketegasan. Maka terhitung tanggal 23 Maret kami kirim surat ke pimpinan DPR untuk melakukan perubahan," imbuh politisi asal Jabar itu.
(iqb/trq)