Pihak SDA Sebut Penersangkaan Politis, KPK: Kami Tak Terpengaruh Kekuasaan

Sidang Praperadilan

Pihak SDA Sebut Penersangkaan Politis, KPK: Kami Tak Terpengaruh Kekuasaan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 16:43 WIB
Jakarta - Dalam pembacaan permohonan praperadilannya, pihak kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) menuding langkah KPK menetapkan tersangka berbau politis. Karena pada saat itu SDA masuk dalam lingkaran politis Prabowo Subianto. Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pernyataan tersebut dengan beberapa alasan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU nomor 30 tahun 2002, KPK adalah lembaga yang bertugas secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Kabiro Hukum KPK Chatarina M Girsang saat membacakan tanggapannya di hadapan hakim tunggal Tati Hadiyati di PN Jaksel, Selasa (31/3/2015).

Selain itu, menurut dia, untuk menjaga independensi, proses pengambilan keputusan termasuk penetapan seseorang menjadi tersangka dilakukan melalui ekspose atau gelar perkara, setelah KPK menerima laporan dari penyelidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam forum ekspose yang diikuti pihak penyelidik, penyidik, termohon dan pihak lain yang terkait, dilakukan pemaparan mengenai peristiwa pidana beserta alat buktinya, dan berdasarkan alat bukti tersebut menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelasnya.

Dalam sejarah berdirinya KPK, lanjut dia, tidak sedikit perkara yang ditangani oleh pemohon dinilai dan dianalisis oleh pihak tertentu dengan menggunakan analisis politik. Hal tersebut, menurutnya bukan hal yang baru, karena wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang melibatkan penyelenggaraan negara sering bersinggungan dengan kepentingan politik.

"Namun termohon selalu membuktikan perkara tersebut dengan menggunakan kaidah hukum serta alat bukti yang sah, sehingga pembuktian yang dilakukan oleh โ€Žtermohon selalu diterima oleh pengadilan," kata Chatarina.

"Mengenai publikasi atau pengumuman penetapan pemohon sebagai tersangka, selain untuk membuka akses informasi juga untuk melaksanakan asas keterbukaan seperti yang diatur dalam Pasal 5 huruf b UU Nomor 30 tahun 2002. Selain itu upaya publikasi merupakan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dijamin dalam UU incasu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata dia.

"Berdasarkan dalil yang telah kami sampaikan, maka kami menilai dalil pemohon hanya bersifat opini atau asumsi serta tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tutupnya.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads