"Dipidana kasus trafficking," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu dalam perbincangan, Selasa (31/3/2015).
Faisal menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat adanya dugaan trafficking. Ketiga tersangka juga sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faisal, ketiganya pun dikenakan kasus trafficking bukan pemerkosaan. Pihak Polres Bogor masih melakukan penyidikan kasus ini dan berkoordinasi dengan KPAI.
Soal laporan ketiga orang ini terhadap korban yang sedang diproses di Polsek Kelapa Gading, Jakut atas kasus penipuan, Polres Bogor tak ikut campur. W dan G, diketahui melaporkan remaja di Bogor itu dan ibunya ke Polsek Kelapa Gading atas dugaan penipuan. Y sebagai pemilik restoran sudah memberikan uang kepada remaja Bogor ini untuk biaya persalinan ibunya yang hamil. Namun baru sehari bekerja di restoran, ABG Bogor itu kabur.
KPAI menyebut, ABG Bogor itu kabur karena diduga dibius dan saat bangun dari tidur mendapati darah di celananya. Kemudian ABG Bogor itu pulang naik taksi ke rumahnya. ABG Bogor itu sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan.
(ndr/mad)