Dipidana Trafficking, 3 Orang yang Laporkan ABG Bogor ke Polsek Kelapa Gading Ditahan

Dipidana Trafficking, 3 Orang yang Laporkan ABG Bogor ke Polsek Kelapa Gading Ditahan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 16:22 WIB
Jakarta - Polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi pelaku human trafficking pada remaja asal Bogor yang disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih berusia 14 tahun. Dua orang perempuan dan seorang pria itu kini ditahan di Mapolres Bogor.

"Dipidana kasus trafficking," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu dalam perbincangan, Selasa (31/3/2015).

Faisal menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat adanya dugaan trafficking. Ketiga tersangka juga sudah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang itu Y, W keduanya perempuan dan G seorang pria sudah kami tahan," terang Faisal.

Menurut Faisal, ketiganya pun dikenakan kasus trafficking bukan pemerkosaan. Pihak Polres Bogor masih melakukan penyidikan kasus ini dan berkoordinasi dengan KPAI.

Soal laporan ketiga orang ini terhadap korban yang sedang diproses di Polsek Kelapa Gading, Jakut atas kasus penipuan, Polres Bogor tak ikut campur. W dan G, diketahui melaporkan remaja di Bogor itu dan ibunya ke Polsek Kelapa Gading atas dugaan penipuan. Y sebagai pemilik restoran sudah memberikan uang kepada remaja Bogor ini untuk biaya persalinan ibunya yang hamil. Namun baru sehari bekerja di restoran, ABG Bogor itu kabur.

KPAI menyebut, ABG Bogor itu kabur karena diduga dibius dan saat bangun dari tidur mendapati darah di celananya. Kemudian ABG Bogor itu pulang naik taksi ke rumahnya. ABG Bogor itu sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads