Setelah PKPU itu nanti disahkan maka anggota keluarga kepala daerah petahana dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota di wilayah yang sama. Alasannya menurut Husni bisa terjadi penyelewangan oleh petahanan untuk memihak anggota keluarganya.
"Karena kepala daerah itu punya peluang menggunakan jalur birokrasinya untuk memenangkan anggota keluarganya," kata Husni usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (31/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Provinsi Kepulauan Riau, jumlah pemilih di Kota Batam sangat dominan menentukan kemenangan. "Apalagi ada daerah kita yang satu kota misalnya di Kepulauan Riau, Kota Batam itu jumlah pemilihnya dominan di situ dibanding kabupaten lain, jadi dia melebihi 50 persen. Coba kalau nanti keluarga Wali Kota Batam yang menjadi cagub Kepri," kata Husni mencontohkan.
Selain dalam peraturan KPU, larangan keluarga incumbent mencalonkan diri dalam pilkada di daerahnya juga tercantum dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Saat ini ketentuan itu tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah anak dan menantu kepala daerah. Adapun ketentuan ini dimasukkan dalam undang-undang untuk mencegah terjadinya politik dinasti. (baca juga: Istri-Anak yang Menggantikan Suami & Ayah Mereka Sebagai Kepala Daerah).
(erd/try)