"Saya yakin apabila hukum diatas rel, sesuai norma dan undang-undang yang berlaku, insya Allah PTUN akan mengesahkan Munas Bali dan menyatakan Munas Ancol tidak sah dan menyatakan SK Menteri Hukum tidak sah," ujar Nurdin usai sidang gugatan di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Selasa (31/3/2015).
Nurdin mengatakan Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono berdasarkan keputusan yang didasari oleh keputusan mahkamah partai. Sementara itu, ketua mahkamah partai menjelaskan tidak ada amar putusan dari mahkamah partai yang mengesahkan Munas Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurdin dalam amar putusan tersebut, sudah sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan mahkamah Partai Golkar butir 3.14 pada halaman 128 alinea keempat.
"Dijelaskan menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum diatas maka tidak beralasan bagi mahkamah partai untuk menetapkan salah satu dari kedua munas tersebut sebagai munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Golkar," terang Nurdin.
(tfn/trq)