Nurdin Halid: Jika Hukum Berada di Relnya, SK Menkum HAM Akan Dibatalkan

Nurdin Halid: Jika Hukum Berada di Relnya, SK Menkum HAM Akan Dibatalkan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 15:46 WIB
Jakarta - DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat putusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung laksono di PTUN Jakarta. Atas gugatan tersebut, Waketum Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid, yakin PTUN akan mengesahkan Munas Bali.

"Saya yakin apabila hukum diatas rel, sesuai norma dan undang-undang yang berlaku, insya Allah PTUN akan mengesahkan Munas Bali dan menyatakan Munas Ancol tidak sah dan menyatakan SK Menteri Hukum tidak sah," ujar Nurdin usai sidang gugatan di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Selasa (31/3/2015).

Nurdin mengatakan Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono berdasarkan keputusan yang didasari oleh keputusan mahkamah partai. Sementara itu, ketua mahkamah partai menjelaskan tidak ada amar putusan dari mahkamah partai yang mengesahkan Munas Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjelasan Mahkamah Partai menjelaskan bahwa dalam pokok permohonan oleh karena terdapat perbedaan yang berbeda di antara anggota majelis mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Munas Partai Golkar IX," jelasnya.

Menurut Nurdin dalam amar putusan tersebut, sudah sejalan dengan pertimbangan hukum dalam putusan mahkamah Partai Golkar butir 3.14 pada halaman 128 alinea keempat.

"Dijelaskan menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum diatas maka tidak beralasan bagi mahkamah partai untuk menetapkan salah satu dari kedua munas tersebut sebagai munas yang sepenuhnya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Golkar," terang Nurdin.

(tfn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads