"Jalur ke PTUN itu langkah tepat. Nunggu putusan praperadilan usaha negara. Namun menurut UU, juga tata usaha negara, sebelum diputuskan oleh PTUN, (SK Menkumham) tidak ditangguhkan. Itu menurut UU," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan soal SK Menkum HAM yang dipermasalahkan. Mahfud berada di DPR untuk bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu, tapi jika harus ditafsirkan dua memang pengadilan yang harus diputus," ucapnya.
Mahfud mengutip UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di situ disebutkan bahwa adanya gugatan tidak mempengaruhi putusan.
"Ada gugatan tidak menunda putusan tata usaha negara. Soal nanti salah, ada akibat hukumnya sendiri dari PTUN sendiri," ujarnya.
Mahfud berharap PTUN dapat memutuskan dengan cepat. Bila dibiarkan terlalu lama, maka ada kekhawatiran situasi kembali tidak kondusif.
"PTUN harus menilai dan cepat karena sudah mulai panas akan mulai merusak lagi. Kalo punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu," ungkapnya.
Meski bicara tentang dasar hukum tata negara, Mahfud tidak mau memihak salah satu pihak di konflik Golkar. Saat ditanya apakah pimpinan DPR harus menjalankan SK Menkum yang mengesahkan kubu Agung, Mahfud menyerahkannya kembali ke pimpinan DPR.
"Belum tentu juga, itu pilihan DPR, mana yang paling bagus. Itu pilihan sikap pimpinan DPR," pungkasnya.
(imk/trq)