Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal, Polisi: Itu Memang Diperlukan

Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal, Polisi: Itu Memang Diperlukan

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 15:27 WIB
Jakarta - Kominfo telah memblokir 22 situs yang dianggap berbau radikalisme. Mabes Polri setuju dengan penutupan tersebut karena dianggap dapat menghambat perkembangan radikalisme khususnya ISIS di Indonesia.

"Itu (pemblokiran) salah satu upaya yang memang perlu kita lakukan, butuh dukungan dari semua komponen bangsa. Supaya kita terhindar dari informasi yang menyesatkan," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

"Kita berterima kasih kepada pihak Menkominfo, begitu ada informasi-informasi, segera dilakukan penutupan-penutupan, sehingga tidak terlanjur menyebar terlalu lama," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, sejauh mana efektifitas dari penutupan tersebut bergantung pada masyarakat Indonesia sendiri. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilih faham, komunitas atau ideologi.

"Ini salah satu upaya, untuk penutupan ataupun pemblokiran yang sifatnya mengadu domba dan memprovokasi," tuturnya.

Melalui sarana dan prasarana yang ada, imbuh Agus, terus melakukan pemantauan terhadap situs-situs yang berkembang di Indonesia. Bahkan Polri pernah melakukan penangkapan terkait kepemilikan situs yang menyesatkan.

"Kepada masyarakat jika mendapat data-data terkait ini (ISIS), agar tidak disebarluaskan. Dilihat ya sudah, tidak usah dilihat kembali. Itu kan sifatnya provokasi," imbuhnya.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads