Sidang Bom Marriott
Ba'asyir Dituntut 8 Tahun Penjara
Selasa, 08 Feb 2005 14:06 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Bakar Ba'asyir hukuman 8 tahun penjara. JPU menyatakan, Ba'asyir terbukti dengan sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme.Ba'asyir juga terbukti menyebabkan ledakan dan kebakaran yang menyebabkan orang mati. "Kami menuntut 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Salman Maryadi dalam sidang di Aula Deptan, Ragunan, Jaksel, Selasa (8/2/2005). Hadir dalam sidang itu 300-an pendukung Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).Kendati dituntut 8 tahun penjara, JPU meminta majelis hakim agar membebaskan Ba'asyir dari tuntutan ke-1 primer yaitu bersama-sama merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme."Kami meminta majelis hakim membebaskan Ba'asyir dari tuntutan ke-1 primer," kata Salman.Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan Ba'asyir dalam tuntutan adalah Ba'asyir pernah ditahan dan tindakannya menyebabkan ekonomi terganggu karena kepercayaan terhadap dunia internasional mengenai keamanan Indonesia menjadi menurun.Selain itu, perbuatan Ba'asyir menyebabkan penderitaan bagi korban dan keluarganya. "Adapun hal-hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan usianya sudah lanjut," kata Salman.
(nrl/)











































