Kasus bermula ketika perusahaan itu didirikan pada 2005 dengan bidang pekerjaan perdagangan bahan bangunan seperti kayu kalimantan, playwood, besi, pipa dan lain-lain. Ternyata, dua tahun pertama, PT MLMM tidak melaporkan kegiatan bisnisnya dan baru melaporkan pada 2007. Setelah dihitung-hitung, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar karena MLMM tidak melaporkan kewajiban SPT selama 2 tahun itu.
Setelah dilakukan penyidikan, kasus ini lalu dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan menjadi kasus pertama untuk kasus pidana pengemplang pajak di PN Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Dengan suara bulat ketiganya menyatakan Budiati telah merugikan keuangan negara cukup besar yaitu Rp 4,8 miliar. Sesuai UU Pajak, maka Budiati juga didenda sebanyak dua kali dari utang pajak yang ditunggaknya.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali Rp 4,8 miliar dengan jangka waktu pembayaran 2 tahun terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan kasasi itu.
Selain itu, Artidjo dkk juga mememerintahkan jaksa menyita harta kekayaan terdakwa atau PT Muncul Lestari Makmur Mandiri untuk dirampas guna memenuhi pembayaran denda itu.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujar majelis pada 9 Juni 2014 lalu.
(asp/nrl)