Demikian disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Aiptu Eko Mei kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/3/2015). "Menurut pihak yang keberatan, hal itu (nama menu) bisa melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi," kata Aiptu Eko.
Mediasi digelar secara tertutup. Disepakati, terhitung sejak Senin (30/3) kemarin, pengelola warung diharuskan mengubah nama menu. Menurut Aiptu Eko, bila pengelola tidak menaati kesepakatan, masalah akan dilanjutkan ke ranah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedai 24 berada di kawasan jalan Selokan Mataram dekat kawasan kampus di daerah Babarsari, Depok, Sleman. Satu lagi berada di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman. Mereka memajang menu bertuliskan Pelacur yang berarti Pemusnah Lapar Rasional, Masturbasi (Mie Nasi Telur Bercampur dalam Satu Porsi), Miyabi (Mie Yang Tak Biasa), nasi goreng Gigolo (Gerombolan nasi Goreng sesuka Lo), dan lain sebagainya.
Tak hanya Forum Psikologi Puskesmas se-Kabupaten Sleman yang keberatan dengan penggunaan istilah vulgar tersebut, melainkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan MUI. Istilah itu dinilai akan berdampak buruk kepada pembeli, terutama anak di bawah umur.
(bgs/try)