Warung Vulgar, Polisi: Jika Tak Ganti Nama Menu, akan Dibawa ke Ranah Hukum

Warung Vulgar, Polisi: Jika Tak Ganti Nama Menu, akan Dibawa ke Ranah Hukum

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 15:15 WIB
Sleman - Polisi sudah mempertemukan perwakilan Forum Komunikasi Psikologi Puskesmas se-Kabupaten Sleman dan pengelola Kedai 24 yang menggunakan istilah vulgar di menunya. Ada kesepakatan nama menu akan diganti. Jika tidak, masalahnya akan dibawa ke ranah hukum.

Demikian disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Aiptu Eko Mei kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/3/2015). "Menurut pihak yang keberatan, hal itu (nama menu) bisa melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi," kata Aiptu Eko.

Mediasi digelar secara tertutup. Disepakati, terhitung sejak Senin (30/3) kemarin, pengelola warung diharuskan mengubah nama menu. Menurut Aiptu Eko, bila pengelola tidak menaati kesepakatan, masalah akan dilanjutkan ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sudah sepakat dan pemilik (warung) juga sudah bersedia. Kita tinggal mengawasi saja karena waktunya dua minggu sejak Senin kemarin," jelas dia.

Kedai 24 berada di kawasan jalan Selokan Mataram dekat kawasan kampus di daerah Babarsari, Depok, Sleman. Satu lagi berada di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman. Mereka memajang menu bertuliskan Pelacur yang berarti Pemusnah Lapar Rasional, Masturbasi (Mie Nasi Telur Bercampur dalam Satu Porsi), Miyabi (Mie Yang Tak Biasa), nasi goreng Gigolo (Gerombolan nasi Goreng sesuka Lo), dan lain sebagainya.

Tak hanya Forum Psikologi Puskesmas se-Kabupaten Sleman yang keberatan dengan penggunaan istilah vulgar tersebut, melainkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan MUI. Istilah itu dinilai akan berdampak buruk kepada pembeli, terutama anak di bawah umur.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads