"Pak Ongen belum menjelaskan kepada saya," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).
Ternyata Prasetyo belum menerima laporan dari Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji. Prasetyo tak berkomentar banyak soal wacana perkembangan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat itu.
Ditanyai terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menyatakan, tim angket telah membuktikan bahwa Ahok telah melanggar peraturan, yakni Ahok menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.
Namun demikian, menurut Taufik, pihak Mendagri tidak salah karena tugas Kemendagri hanya menerima APBD itu saja. Lagipula, DPRD juga lantas berkirim surat ke Kemendagri bahwa APBD yang dikirimkan Ahok bukanlah hasil pembahasan dengan DPRD.
Rencananya, rapat paripurna pengesahan hasil kerja tim angket itu akan digelar pekan ini. "Kamis (2/4) paripurna," kata Taufik di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Senin (30/3) Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyatakan laporan hasil tim angket masih ada kekurangan. Soal wacana pemakzulan Ahok juga dia nyatakan belum dibahas.
"Kita belum bicara sampai situ (pemakzulan Ahok) karena panitia angket belum siap laporannya," kata Triwisaksana di Gedung DPRD kemarin.
(dnu/bar)











































