Merasa Dirugikan, SDA Minta Ganti Rugi ke KPK Rp 1 Triliun

Sidang Praperadilan

Merasa Dirugikan, SDA Minta Ganti Rugi ke KPK Rp 1 Triliun

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 14:11 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014, dan Sprindik 27A/01/12/2014 tanggal 24 Desember 2014. Merasa dirugikan atas penetapan ini, kuasa hukum SDA dalam pembacaan permohonan praperadilannya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Dalam pembacaan permohonan praperadilannya, salah satu tim kuasa hukum SDA yakni Humprey Djemat menyebutkan bahwa SDA merasakan adanya tekanan sosial yang dirasakan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Pemberitaan yang terus menerus dilakukan media massa, merupakan suatu bentuk tekanan sosial yang dirasakan oleh pemohon dan keluarga pemohon sehingga menyebabkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga pemohon," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎Kerugian kedua yang dirasakan adalah dengan adanya pencekalan terhadap dirinya dan istrinya. Hal ini dianggap merugikan karena SDA merasa telah kehilangan haknya sebagai warga negara.

"Dengan adanya pencekalan tersebut, pemohon dan istri pemohon mengalami kerugian yaitu kehilangan salah satu haknya sebagai warga negara Indonesia, padahal hak pemohon dan istri pemohon sudah dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945," jelasnya.

‎Kerugian juga dialami setelah penyidik KPK melakukan pemblokiran rekening bank atas nama SDA dan keluarganya. Dalam surat permohonan praperadilan, tertulis ada 16 rekening SDA, beserta istri dan anaknya yang diblokir pasca penetapan SDA sebagai tersangka.

"Akibat pemblokiran tersebut, pemohon maupun keluarga pemohon merasakan kerugian karena tidak dapat mengakses dana yang tersimpan di bank tersebut. Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan dilakukan secara melawan hukum, maka begitu pula dengan pemblokiran rekening bank yang ‎dilakukan oleh termohon, baik terhadap rekening pemohon maupun keluarga pemohon," kata Humphrey.

"Memperhatikan kerugian-kerugian yang diderita oleh pemohon, maka sudah sepatutnya pemohon mendapatkan ganti kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 1 triliun," tuturnya.

Sementara itu, pihak biro hukum KPK menyatakan siap memberi jawaban atas permohonan SDA. Menurut mereka, tuntutan ganti rugi Rp 1 triliun dianggap prematur karena penyidikan terhadap SDA masih berjalan.

"Nanti akan kami jelaskan. Kalau pasal 95 ayat 1 KUHAP dilakukan setelah proses penyidikan dihentikan. Jadi terlalu prematur," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang sebelum persidangan kembali dimulai.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads