KPAI Minta Anak-anak WNI yang Dipulangkan dari Turki Tetap Dijamin Haknya

KPAI Minta Anak-anak WNI yang Dipulangkan dari Turki Tetap Dijamin Haknya

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 13:57 WIB
Jakarta - Sejumlah anak-anak ikut diamankan Densus 88 terkait sejumlah WNI yang dideportasi dari Turki. Perhatian pun datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anak-anak itu harus tetap mendapatkan pendidikan.

"KPAI koordinasi dengan Mensos tentang penanganan anak-anak yang dipulangkan dari Turki," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (31/3/2015).

Menurut Niam, bagian dari hak dasar anak adalah hak agama. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh ajaran agama sesuai dengan pokok-pokok ajaran agamanya; dan dilindungi dari doktrinasi ajaran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara perlu hadir dalam upaya perlindungan itu dengan langkah-langkah pelayanan serta penjaminan agar anak memperoleh hak dasarnya," urai dia.

"Terhadap yang dipulangkan tersebut, yang di antaranya adalah anak-anak, perlu penanganan khusus. Jangan sampai muncul stigmatisasi dan labelisasi sehingga merugikan anak," tambah Niam.

Stigma sebagai ISIS yang dilekatkan dengan teroris tentu sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
"Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah proaktif dalam kampanye antikekerasan, dan antiterorisme, dengan memberikan pemahaman keagamaan yang baik pada anak serta menjamin rasa keadilan pada mereka, termasuk keadilan di bidang pendidikan, ekonomi dan sosialnya. Jika sudah teridentifikasi anak-anak tumbuh di lingkungan yang tidak kondusif, negara tidak boleh tinggal diam," tuturnya.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads