"KPAI koordinasi dengan Mensos tentang penanganan anak-anak yang dipulangkan dari Turki," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (31/3/2015).
Menurut Niam, bagian dari hak dasar anak adalah hak agama. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh ajaran agama sesuai dengan pokok-pokok ajaran agamanya; dan dilindungi dari doktrinasi ajaran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap yang dipulangkan tersebut, yang di antaranya adalah anak-anak, perlu penanganan khusus. Jangan sampai muncul stigmatisasi dan labelisasi sehingga merugikan anak," tambah Niam.
Stigma sebagai ISIS yang dilekatkan dengan teroris tentu sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
"Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah proaktif dalam kampanye antikekerasan, dan antiterorisme, dengan memberikan pemahaman keagamaan yang baik pada anak serta menjamin rasa keadilan pada mereka, termasuk keadilan di bidang pendidikan, ekonomi dan sosialnya. Jika sudah teridentifikasi anak-anak tumbuh di lingkungan yang tidak kondusif, negara tidak boleh tinggal diam," tuturnya.
(ndr/mad)