"Nanti dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan itu akan dipanggil yang lainnya, yang jelas dari keterlibatan pihak-pihak tentunya dimungkinkan ada tersangka lainnya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
"Namun tahap awal dua tersangka ini dulu yang akan dilakukan pemeriksaan minggu depan awal," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman dan Zaenal dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rna/fjp)