"Bagus dong," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi, Selasa (31/3/2015).
Menurut Pras, itu tandanya Ahok mengerti pola pembahasan anggaran. APBD memang harus dibahas bersama antara pihak eksekutif (Pemprov DKI) dengan legislatif (DPRD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kini Pemprov DKI menggunakan Pergub yang sebenarnya tak wajib dibahas bersama DPRD, namun Prasetyo menegaskan bahwa DPRD tetap mempunyai fungsi pengawasan.
"Fungsi kita sebagai pengawas eksekutif. Itu tugas pokok fungsi legislatif," tandas Pras.
Sebelumnya, Ahok menyatakan akan mengundang DPRD DKI saat membahas pengesahan Pergub APBD 2015. APBD yang digunakan adalah sesuai pagu anggaran tertinggi APBD 2014, yakni Rp 72,9 triliun. Targetnya, Pergub akan selesai pada 10 April 2015.
(dnu/fjr)